Pemerintah Desa Caturtunggal Adakan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan SATLINMAS dan LPMD serta BKM di Baturaden

Berita Kalurahan Caturtunggal
img
img
admin 03 Agustus 2019

Pemerintah Desa Caturtunggal Adakan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan SATLINMAS dan LPMD serta BKM di Baturaden

Banyumas, caturtunggal.id- Dalam rangka peningkatan kapasitas Satlinmas, LPMD, KK-LPMD, dan BKM, Pemerintah Desa Caturtunggal menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan kelembagaan, Sabtu malam (03/08).

Kurang lebih 100 peserta dari anggota SATLINMAS, KK-LPMD, LPMD, BKM, dan pengelola pasar desa Caturtunggal mengikuti pelatihan dan pembinaan selama dua hari tersebut. Bhabinkamtibmas Depok Barat dan Bulaksumur serta Babinsa Desa Caturtunggal juga turut melakukan pendampingan pada acara tersebut. Sore hari sebelum kegiatan pembinaan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Caturtunggal memberikan materi latihan fisik kepada seluruh anggota Satlinmas. Latihan fisik ini guna untuk menjaga kebugaran tubuh dan mengingat kembali pola latihan yang sebelumnya telah diberikan.

Kepala Desa Caturtunggal, Agus Santoso, S.Psi, saat membuka acara mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan peningkatan kapasitas SDM dari Lembaga di Desa Caturtunggal. Desa mempunyai peran mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebelumnya juga telah dilaksanakan peningkatan kapasitas untuk RT/RW, PKK, dan untuk saat ini Satlinmas, LPMD, KK-LPMD, BKM, dan pengelola pasar desa. 

Dua narasumber, Aris Widiyantara, S.Sos, selaku Kasi Trantib Kecamatan Depok dan Isti Fajaroh selaku Kasi Ekobang Kecamatan Depok. Keduanya memberikan materi sesuai dengan bidangnya dalam kebijakan pembinaan Satlinmas Kabupaten Sleman dan peran lembaga kemasyarakatan desa serta unsur masyarakat dalam pembangunan.

Aris dalam pemaparan materinya menyampaikan mengenai kebijakan pembinaan Satlinmas Kabupaten Sleman.

 “Satuan Linmas merupakan suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan, dibekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan keadaan darurat atau bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial masyakarat”, ucap Aris dalam mengawali penjelasannya mengenai Pasal 1 Permendagri 84 Tahun 2014.

Disampaikan juga mengenai dasar hukum, kewajiban, hak, tugas dan fungsi Satlinmas berdasarkan peraturan undang-undang yang ada. Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa isu persoalan trantibum di Desa. Masalah kerukunan antar warga masyarakat karena perbedaan pandangan, masalah terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di desa karena Gank motor, peredaran narkoba, isu radikalisme, dll.

Satlinmas Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Desa juga wajib menjalin koordinasi dan kemitraan dengan Polisi, TNI, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya

Ia menjelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan Satlinmas yang telah diselenggaraan oleh Pemerintah Desa Caturtunggal merupakan salah satu pemenuhan akan hak Linmas selain fasilitas, sarana, dan prasarana dalam menunjang tugas.

Selanjutnya pemateri kedua, Isti Fajaroh, menyampaikan mengenai peran lembaga kemasyarakatan desa dan unsur masyarakat dalam pembangunan. LPMD yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Secara spesifik LPMD dan KK-LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Ia juga menyampaikan materi mengenai Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam memimpin masyarakat desa dalam melakukan upaya penanggulangan kemiskinan agar lebih terorganisasir, terorganisir, terarah dan berkelanjutan. Selain itu, dalam pemaparan lanjutannya dalam pembangunan perekonomian desa disampaikan Permendagri No. 42 Tahun 2007 tentang pengelolaan Pasar Desa.

Lebih lanjut Isti menjelaskan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Depok sebagai kawasan perdagangan dan jasa serta zona kepadatan sedang-tinggi. Steakholder seyogyanya selalu bersinergi baik dengan masyarakat untuk kenyamanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan ini Kasi Pemerintahan Desa Caturtunggal, Andi Sofyan, M.Pd, memberi sosialisasi mengenai pengisian BPD. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang perlu diketahui Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam keanggotaan BPD saat ini harus ada keterwakilan perempuan.

Agus Santoso berharap dengan seluruh rangkaian peningkatan kapasitas kelembagaan mulai dari RT/RW, PKK, Kader Kesehatan, LPMD, KK-LPMD, BKM, Karangtaruna, dan pengelola pasar desa, dapat mengingat kembali akan tugas dan fungsinya sehingga lebih meningkatkan kemampuan bersama dalam komitmen menerikan yang terbaik yang nantinya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Salam Caturtunggal.. LIMA JADI SATU: MAJU !!!