Pemerintah Desa Caturtunggal Gelar Sosialisasi Perijinan IMB Tempat Ibadah Masjid dan Musholla

Berita Kalurahan Caturtunggal
img
img
admin 15 Oktober 2020

Pemerintah Desa Caturtunggal Gelar Sosialisasi Perijinan IMB Tempat Ibadah Masjid dan Musholla

Caturtunggal.id- Dalam rangka pembinaan takmir masjid, Pemerintah Desa Caturtunggal gelar sosialisasi terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah maupun tempat ibadah (masjid-musholla), Kamis pagi (15/10).

Kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo Puspadenta Kantor Desa tersebut dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan dan dihadiri oleh Panewu Anom Depok, perwakilan dari DPMPPT, Penjabat Kepala Desa Caturtunggal, Munadi, S.Sos, berserta perangkat, Ketua DMI Depok ranting desa Caturtunggal dan seluruh takmir masjid se-Caturtunggal.

Penjabat Kepala Desa Caturtunggal melalui Kasi Pelayanan, Kirwanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi perijinan IMB tempat ibadah ini merupakan sesuatu hal yang penting mengingat terdapat beberapa rumah ibadah masjid/musholla yang sudah dibangun lama namun belum memiliki izin.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dan fasilitasi dari Pemerintah Desa Caturtunggal guna memberikan informasi dan pemahaman terkait pentingnya IMB bagi masjid dan musholla serta mekanisme pengurusan dispensasi IMB tempat ibadah”, sambungnya.

Hidayat Nur Amin, narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman menjelaskan bahwa rumah atau tempat ibadah yang memiliki izin akan menjadi resmi dan mendapatkan perlindungan hukum oleh negara. IMB sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung, dan khusus untuk bangunan rumah ibadah dan tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Lebih khusus di Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12.2 tahun 2019 tentang izin mendirikan bangunan rumah ibadah dan tempat ibadah. Serta Keputusan Bupati Sleman nomor 72.27/Kep.KDH/A/2019 tentang daftar rumah ibadah dan tempat ibadah hasil validasi untuk diberikan dispensasi ijin mendirikan bangunan.

Munadi, S.Sos, berharap dengan adanya sosialisasi perijinan tempat ibadah ini dapat memotivasi serta membantu para takmir masjid dan musholla di Desa Caturtunggal untuk merealisasikan IMB masjid dan musholla,” pungkasnya. (dn)

Salam Caturtunggal. Lima Jadi Satu: MAJU !!!